Jakarta – Sebagai seorang perencana keuangan yang telah berkecimpung di industri ini lebih dari 20 tahun, saya sering mendengar pertanyaan yang sama dari nasabah: “Frangky, bagaimana jika perusahaan asuransi kamu bangkrut? Apakah uang saya akan hilang begitu saja?”
Dulu, jawaban atas pertanyaan ini penuh dengan ketidakpastian. Namun, kini saya bisa memberikan jawaban yang tegas dan menenangkan: Uang Anda dan hak-hak Anda dalam polis asuransi kini memiliki jaring pengaman yang dijamin oleh negara. Selamat datang di era baru perlindungan nasabah asuransi di Indonesia!
Mengenal “Payung Pelindung” Baru: Program Penjaminan Polis (PPP) Pemerintah telah mengesahkan sebuah tonggak sejarah dalam dunia keuangan kita melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu amanat terpenting dari undang-undang ini adalah pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP).
Apa itu Program Penjaminan Polis (PPP)? Sederhananya, bayangkan PPP ini seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini kita kenal untuk melindungi uang kita di bank. Jika LPS menjamin simpanan nasabah perbankan, maka PPP hadir untuk menjamin polis
nasabah asuransi.
Artinya, jika sebuah perusahaan asuransi mengalami masalah finansial yang parah hingga harus dilikuidasi, negara melalui lembaga yang ditunjuk akan turun tangan untuk melindungi hak-hak Anda sebagai pemegang polis. Ini adalah sebuah revolusi perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Wajib dan Mengikat: Tak Ada Perusahaan Asuransi yang Boleh Absen Poin krusial yang perlu Anda ketahui dari amanat UU PPSK
ini adalah sifatnya yang mengikat dan wajib. Pasal terkait dalam UU PPSK secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia WAJIB menjadi peserta Program Penjaminan Polis.
Ini menghilangkan keraguan. Tidak peduli besar atau kecilnya perusahaan asuransi tempat Anda membeli produk, mereka semua harus tunduk pada aturan ini. Tidak ada lagi opsi untuk tidak berpartisipasi. Hal ini menciptakan standar perlindungan yang seragam bagi seluruh nasabah asuransi di tanah air.
Penyelenggaraan program ini nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang sudah terbukti kredibilitasnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan.
Manfaat Nyata bagi Anda sebagai Nasabah Lahirnya PPP membawa angin segar dan manfaat langsung yang bisa Anda rasakan:
•Ketenangan Pikiran (Peace of Mind) Ekstra:
Anda membeli asuransi untuk mendapatkan ketenangan. Kini, ketenangan itu menjadi berlapis. Anda tidak hanya terlindungi oleh janji perusahaan asuransi, tetapi juga oleh jaminan dari negara.
•Meningkatnya Kepercayaan: Keraguan dan kekhawatiran
akibat kasus gagal bayar di masa lalu dapat terkikis. Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan akan meningkat drastis.
•Kepastian Hukum yang Jelas: Anda memiliki landasan
hukum yang kuat. Jika skenario terburuk terjadi, ada mekanisme yang jelas dan pasti untuk melindungi nilai polis yang Anda miliki (hingga batas nilai yang akan diatur lebih lanjut).
•Mendorong Industri yang Lebih Sehat: Kewajiban ini akan
mendorong perusahaan asuransi untuk dikelola dengan lebih prudent dan profesional, karena mereka berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.
Langkah Anda Selanjutnya?
Sebagai nasabah, Anda tidak perlu melakukan apa pun untuk terdaftar dalam program ini. Perlindungan ini berlaku secara otomatis untuk semua pemegang polis dari perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia. UU PPSK dan Program Penjaminan Polis adalah bukti nyata komitmen pemerintah dan regulator untuk membangun sektor keuangan yang kuat, stabil, dan yang terpenting, berpihak pada konsumen. Ini adalah langkah maju yang monumental.
Jadi, saat Anda meninjau kembali polis asuransi jiwa, kesehatan, atau pendidikan anak Anda, tersenyumlah. Kini ada satu lapisan pelindung lagi yang menjaga masa depan finansial Anda dan keluarga. Pilihlah produk asuransi sesuai kebutuhan Anda dengan kepercayaan diri yang jauh lebih tinggi.
Masa depan keuangan yang lebih aman telah tiba. Artikel ini dirancang untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan nasihat keuangan. Selalu konsultasikan kebutuhan spesifik Anda dengan perencana keuangan atau agen asuransi terpercaya. #tanyafrangky aja!
Penulis : Frangky Parengkuan, MM.,AWM.,CRGP.,AEPP
Email : Frangky.parengkuan@gmail.com
Editing : Tim Media New Star Providence