Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola dalam industri pasar modal, khususnya terkait promosi produk melalui media sosial. Peraturan ini diteken pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 11 Desember 2025. Regulasi baru ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek di Indonesia, termasuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE), perantara pedagang efek (PPE), perusahaan efek daerah (PED), dan mitra pemasaran lainnya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan keuangan, promosi produk pasar modal kini tak lagi terbatas pada saluran konvensional. Penggunaan media sosial oleh perusahaan efek dan kerja sama dengan para pegiat konten seperti influencer, selebgram, youtuber, dan tiktoker semakin umum terjadi. Oleh karena itu, POJK 13/2025 secara tegas menetapkan bahwa setiap pegiat media sosial yang melakukan promosi atas nama perusahaan efek wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasannya, OJK mendefinisikan pegiat media sosial sebagai pihak yang secara aktif terlibat dalam aktivitas media sosial melalui pengelolaan konten di berbagai platform digital.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi investor pasar modal melalui peningkatan kualitas informasi, penguatan manajemen risiko, serta mitigasi benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam proses penawaran umum. POJK ini juga mengatur kewajiban uji tuntas bagi perusahaan efek terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO), serta menekankan pentingnya sistem pengendalian internal yang baik dalam menghadapi tantangan era digital. Selain itu, perusahaan efek diwajibkan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi dan memastikan kehati-hatian dalam bekerja sama dengan penyedia jasa teknologi pihak ketiga.
Diterbitkannya POJK 13/2025 menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik promosi dan pemasaran di industri pasar modal kini semakin diperketat demi menjaga kredibilitas dan keamanan investor. Peraturan ini menandai babak baru dalam dunia promosi keuangan digital, di mana semua pihak yang terlibat—baik perusahaan efek maupun influencer—diwajibkan untuk bertindak profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Bagi masyarakat, regulasi ini menjadi jaminan bahwa informasi dan promosi yang mereka terima berasal dari sumber yang sah dan bertanggung jawab. Bagi komunitas seperti New Star Providence yang turut bergerak di bidang literasi dan edukasi keuangan, hadirnya aturan ini menjadi pengingat penting akan perlunya integritas dalam setiap aktivitas promosi, serta mendorong kolaborasi yang lebih etis dan legal di era pemasaran digital.
Sumber resmi: https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8012130/ojk-wajibkan-influencer-punya-izin-buat-promosi-produk-pasar-modal